WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus korupsi kuota haji kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus dugaan perintangan penyidikan yang mengarah ke internal penyelenggara travel haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah memperdalam dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024 dengan fokus pada petinggi Maktour Travel.
Baca Juga:
Hanif Dhakiri Dipanggil KPK, Penyidikan RPTKA Terus Bergulir
“Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur dan tentu petingginya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/1/2026).
Dugaan tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Maktour Travel, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik memperoleh informasi adanya upaya menghilangkan dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi kuota haji.
Baca Juga:
Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi
“Salah satunya penggeledahan di kantor MK Tur, di mana penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur,” ujar Budi.
KPK menduga upaya penghilangan barang bukti dilakukan dengan cara membakar dokumen penting oleh staf Maktour Travel.
Dokumen yang dimusnahkan tersebut diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima oleh Maktour Travel.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan pemusnahan dokumen tersebut.
Budi menyebut pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilangan barang bukti masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Itu nanti juga akan didalami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menyampaikan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan saat ini masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]