KPK pada 9 Agustus 2025 telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, setelah sebelumnya memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PUPR OKU Tahun Anggaran 2024-2025
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya soal pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi sama rata untuk 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Padahal Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk kuota reguler.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.