WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan tanah
Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur untuk program DP 0 persen Pemprov
DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tak tertutup
kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
KPK sendiri hingga saat inisudah menjerat tiga
orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus ini.
Untuk pihak yang akan KPK panggil sebagai saksi, kata
Ali, akan ada informasi lebih lanjut nantinya.
"Yang pasti, para saksi adalah pihak-pihak yang diduga
mengetahui rangkaian peristiwa dan membuat terang dugaan perbuatan para
tersangka dalam perkara ini," ujar Ali di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Sebagai informasi, sebelumnya, kasus ini bermula saat
adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di
hadapan notaris. Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung di Kantor Perumda
Sarana Jaya.
Namun, dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini terdapat
beberapa hal yang melawan hukum.
Seperti, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek
tanah, tidak ada kajian appraisal dan tanpa dukungan kelengkapan persyaratan
sesuai dengan peraturan terkait.
Akhirnya, KPK menetapkan empat tersangka
kasusdugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen
di Cipayung, Jakarta Timur.
Ke empat tersangka, mantan Direktur Utama Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
KPK juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo
Tommy Adria, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.
Lalu, KPK menetapkan juga PT Adonara Propertindo
sebagai tersangka korporasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan para
tersangka itu sekiranya merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana. (Tio)