WAHANANEWS.CO, Jakarta -Penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati terus bergulir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 saksi kunci dalam satu hari.
Sebanyak 10 saksi diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polres Kota Pati pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
Para saksi tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati Tri Hariyama, ajudan Bupati Pati Wisnu Agus Nugroho, Camat Jakenan Yogo Wibowo, Kepala Desa Sidoluhur Sisman, Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono, Kepala Desa Gadu Imam Sholikin, Kepala Desa Tambakharjo Sugiyono, Kepala Desa Semampir Pramono, pihak swasta Mudasir, serta Kepala Desa Slungkep Agus Susanto.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami alur pengumpulan uang dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa.
"Didalami soal pengepulan uang dari para calon perangkat desa," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
KPK Bantah Isu Target Menteri, Setyo: Proses Murni Berdasarkan Fakta
Budi menjelaskan bahwa seluruh saksi menjalani pemeriksaan di Polres Kota Pati guna kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1/2026).
Dalam peristiwa tersebut, penyidik mengamankan delapan orang termasuk Sudewo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sudewo kemudian diperiksa di Polres Kudus dengan pertimbangan keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus yang menjerat Sudewo diduga berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan Calon Perangkat Desa atau Caperdes.
Dari praktik tersebut, penyidik menduga total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar.
Sebagian uang hasil pemerasan itu disebut dititipkan kepada orang-orang terdekat Sudewo.
Dalam skema pemerasan tersebut, Sudewo diduga menetapkan tarif pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
Tarif tersebut disebut telah mengalami mark-up oleh dua orang kepercayaannya dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sumarjiono alias Jion selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, Karjan alias Jan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, serta Abdul Suyono alias Yon selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]