Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Maktour Travel yang berlokasi di Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Jumat (09/01/2026), yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga:
Kasus Meninggalnya Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Periksa 10 Saksi
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Namun demikian, perhitungan resmi kerugian negara oleh BPK hingga kini masih belum rampung.
Selain Fuad Hasan, KPK juga telah melarang Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.
Baca Juga:
Laporan Warga Lewat Call Center 110 Bongkar Peredaran Ganja di Pekanbaru
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak Jumat (08/08/2025) dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Namun, tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota reguler dan kuota khusus.