"Termasuk antara lain dengan cara-cara seperti ini kan: dukungan dengan menjanjikan nanti kalau saya menang kamu tetap menjadi kepala dinas dan lain sebagainya, kalau enggak mendukung dan saya menang nanti kamu saya ganti," tutur Alex.
"Ada semacam pemaksaan, intimidasi terhadap pejabat-pejabat di daerah termasuk pegawainya itu untuk mendukung petahana. Ini yang terjadi," lanjut dia.
Baca Juga:
Kapolres Dairi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024
KPK baru saja menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Cabang KPK.
Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Rohidin yang maju kembali dalam pemilihan calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Ia berpasangan dengan Meriani akan melawan Helmi Hasan-Mi'an.
Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
KPU Dairi: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
KPK seyogianya juga menangkap lima orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11) lalu. Namun, mereka dilepas karena berstatus sebagai saksi.
"Dengan tidak kita tetapkan para kepala dinas, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai tersangka, karena mereka kami menilai sebagai korban pemerasan, kami berharap daerah-daerah lain yang barangkali pegawainya, pejabatnya, kepala dinasnya diminta oleh calon kepala daerah yang petahana, silakan lapor," ucap Alex.
"Belajar dari ini kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan-tindakan dari calon kepala daerah yang melakukan pungutan-pungutan atau pemerasan kepada pegawai-pejabat di daerah itu untuk mendanai pencalonan petahana. Silakan lapor. Sertakan misalnya ada bukti chatting, bukti rapat terkait dengan instruksi perintah petahana. Silakan sampaikan, laporkan," jelasnya.