WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatannya di kasus korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Permintaan ini disampaikan secara langsung oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Petrus menyebut fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," kata Petrus.
Ia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Diketahui, pada 24 April 2021 adalah jumpa pers KPK, dihadiri oleh Firli terkait penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain, dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Kemudian, kata dia, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 telah membeberkan peran Azis untuk menghentikan perkara.
Disebutkan juga Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan.