WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan mengumumkan penetapan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua legislator itu diduga menerima total gratifikasi hingga Rp 28,2 miliar.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar.
Baca Juga:
Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Rinciannya meliputi Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"Bahwa selanjutnya, HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya adalah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Baca Juga:
Statusnya Masih Misteri, Jejak Suap Proyek Kereta Bayangi Sudewo di Tengah Gejolak PBB-P2 Pati
"Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," lanjut Asep.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]