WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK mengendus modus baru dalam perkara pemerasan RPTKA setelah menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menampung uang haram hingga belasan miliar rupiah melalui rekening kerabat.
Dugaan tersebut disampaikan KPK dalam pengusutan kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Dari Pajak ke Emas, KPK Dalami Sumber Dana Logam Mulia
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Selain menampung dana, KPK juga menduga Hery Sudarmanto menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli aset atas nama orang lain.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” katanya.
Baca Juga:
Duduk di Kursi Terdakwa, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana
Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/6/2025) mengumumkan delapan orang tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Delapan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam rentang waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumpulkan uang hasil pemerasan sekitar Rp53,7 miliar.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat dan berujung denda sekitar Rp1 juta per hari.
KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada periode 2009–2014.
Praktik tersebut diduga berlanjut pada masa jabatan Hanif Dhakiri periode 2014–2019 dan Ida Fauziyah periode 2019–2024.
Perkembangan terbaru terjadi ketika KPK pada Rabu (29/10/2025) mengumumkan penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka tambahan itu adalah Hery Sudarmanto yang menjabat Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menaker Hanif Dhakiri.
KPK pada Kamis (15/1/2025) menyebut Hery Sudarmanto diduga menerima uang pemerasan hingga sekitar Rp12 miliar.
Penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak Hery menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara pada 2025.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]