WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat pemanggilan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah, Selasa (21/1/2025) lalu.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan Dedy yang dianggap tidak sesuai dengan aset fisik yang dimilikinya.
Baca Juga:
Indeks Integritas Nasional 2024: Skor Indonesia Naik ke 71,53, Masih Kategori Waspada
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian signifikan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy dan data yang diterima KPK.
"Kami menerbitkan undangan klarifikasi kepada beliau. Dari data yang kami miliki, terdapat banyak harta bernilai signifikan yang belum terdaftar dalam LHKPN-nya," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pahala juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan atas nama Dedy, istrinya Sri Meilina, serta putrinya Lady Aurellia.
Baca Juga:
Laporan LHKPN Seskab Mayor Teddy, Punya Harta Rp15,3 Miliar
Bukti tersebut diperoleh dari rekening perbankan dan asuransi.
"Kami telah membandingkan data tersebut dengan LHKPN-nya dan menemukan beberapa kejanggalan," lanjut Pahala.
Dalam langkah lanjutan, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendapatkan informasi tambahan dari institusi tempat Dedy bekerja.
"Kami bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk memperkuat data dan menentukan langkah berikutnya," jelas Pahala.
Nama Dedy Mandarsyah sebelumnya sempat disebut dalam kasus suap proyek jalan yang melibatkan Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur, Rahmat Fajar, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2023.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengonfirmasi bahwa nama Dedy muncul dalam proses investigasi kasus tersebut.
"Kami saat itu sudah menemukan indikasi keterlibatan Dedy dalam kasus BPJN Kaltim. Kini, analisis terhadap laporan harta kekayaannya masih berlangsung, dan jika ditemukan bukti kuat, pemanggilan akan segera dilakukan," ujar Herda.
Selain dugaan korupsi, Dedy juga tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya, Fadila alias DT, terhadap seorang dokter koas bernama Muhammad Luthfi di Palembang.
Insiden ini bermula dari protes putrinya, Lady Aurellia Pramesti, terkait jadwal piket dokter tersebut pada malam tahun baru. Sopir Dedy kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Menurut data LHKPN per 14 Maret 2024, Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,42 miliar, yang terdiri dari kendaraan, tanah dan bangunan, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Istrinya, Sri Meilina, diketahui merupakan pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]