WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Diancam 20 Tahun Penjara
Rasamala merupakan partner dari Visi Law Office, sebuah kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
"Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (19/3).
Rasamala ikut dihadirkan dalam proses penggeledahan yang masih berlangsung hingga sore ini.
Baca Juga:
Heboh! Nikita Mirzani Dituding Memeras Rp 4 Miliar, Ini Kata Polisi
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.