WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan praktik suap yang merugikan keuangan negara, kali ini dengan menyasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) dan diduga sarat penyimpangan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penggeledahan di Kemenkes merupakan bagian lanjutan dari operasi tangkap tangan yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus untuk mencari data-data dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Penyimpangan Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Yaqut ke Luar Negeri
"Ini terkait dengan penggeledahan hari ini, jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan yang kemarin juga sudah rekan-rekan sekalian ikuti, itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur," ujar Asep di Gedung KPK, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini desain bangunan rumah sakit berasal dari Kemenkes untuk memastikan fasilitas yang dibangun sesuai persyaratan teknis, dan hal tersebut menjadi alasan penyidik menelusuri peran Direktorat Jenderal di Kemenkes.
"Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai, nah itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," tambahnya.
Baca Juga:
KPK Sebut 10 Agen Travel Diduga Raup Untung dari Kasus Kuota Haji 2023–2024
Asep belum memerinci barang bukti yang telah diamankan atau ruangan-ruangan yang digeledah, namun memastikan pencarian meliputi dokumen dan perangkat elektronik yang bisa menguatkan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja seorang pejabat Kemenkes yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap ini, di mana penyegelan tersebut merupakan rangkaian dari OTT yang dilakukan di Sulawesi Tenggara dan dua lokasi lainnya.
"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025), ketika menjawab pertanyaan soal keterkaitan penyegelan tersebut dengan OTT di Sultra, dan menegaskan, "Penyegelan kemudian digeledah."
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta dari PT PCP Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta dari KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Perkara ini bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kemenkes diduga menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang akan dibangun di Kolaka Timur menggunakan dana alokasi khusus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]