WAHANANEWS.CO, Medan - Korupsi kembali membayangi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti-bukti baru dari kasus dugaan korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Setelah melakukan penggeledahan sebelumnya dan menemukan uang tunai miliaran rupiah serta dua pucuk senjata di rumah pejabat Dinas PUPR, penyelidikan kini berlanjut dengan penggeledahan lanjutan di sejumlah titik.
Baca Juga:
Diganjar Pelicin Rp46 M, Kadis PUPR Sumut Diduga Langsung Pilih Kontraktor Tanpa Tender
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sumut yang diyakini menyimpan informasi atau bukti penting untuk mengungkap kasus tersebut.
“Dalam perkara tersebut hari ini KPK masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, tentunya lokasi-lokasi yang diduga di sana ada keterangan ataupun bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Namun, Budi belum bersedia mengungkapkan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan karena proses masih berlangsung.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Senjata Baretta dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
“Untuk lokasinya belum bisa kami sampaikan karena memang ini ada beberapa rangkaian kegiatan di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi proyek-proyek jalan.
“Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP dan ditemukan sejumlah uang senilai 2,8 miliar. Di mana uang tersebut kami duga itu sebagian dari korupsi proyek-proyek yang telah terlaksana,” ungkap Budi.
Tak hanya uang, KPK juga menemukan dan menyita dua pucuk senjata api: sebuah pistol Beretta beserta tujuh butir amunisi, serta satu senapan angin dengan dua pak peluru jenis air gun pellet.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak,” jelas Budi.
Asal-usul senjata tersebut tengah didalami penyidik. KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan legalitas dan kepemilikan senjata tersebut.
“Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya kondisi infrastruktur jalan. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menetapkan lima tersangka: Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua kontraktor swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK menyebut para tersangka terlibat dalam proyek jalan yang tersebar antara lain:
• Proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar,
• Proyek tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar,
• Penanganan longsoran dan preservasi jalan tahun 2025,
• Proyek Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar,
• Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang sedang ditelusuri KPK mencapai Rp231,8 miliar.
Dari jumlah itu, Topan diduga telah dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar, dan dua pihak swasta disebut telah menarik dana Rp2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat terkait sebagai imbalan atas kemudahan mendapatkan proyek.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]