WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (05/02/2026),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Baca Juga:
KPK Buka Data Keuangan, Audit BPK Resmi Dimulai
KPK menjelaskan kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Pemanggilan tersebut juga dilakukan karena majelis hakim dalam persidangan sebelumnya meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Khofifah sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan di persidangan.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.
Baca Juga:
Kasus E-KTP, KPK Lanjutkan Ekstradisi Paulus Tannos
Budi menegaskan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tidak termasuk saksi yang dihadirkan dalam agenda persidangan Kamis tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.