WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak di dalam Kementerian Pertanian (Kementan) agar tidak menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, yang diduga melibatkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan, "Kami ingin mengingatkan kepada pihak-pihak yang berada di internal Kementan atau pihak-pihak terkait lainnya agar tidak melakukan penghalangan atau menggagalkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK."
Mengutip Berita Satu, peringatan ini diberikan oleh KPK karena mereka mendapatkan informasi bahwa ada upaya dari pihak tertentu untuk menghambat penyelidikan dengan mencoba menghancurkan beberapa dokumen bukti terkait aliran uang.
KPK juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menghalangi penyelidikan tersebut.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ungkap Ali Fikri.
Diketahui, KPK memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Syahrul Yasin Limpo ikut terseret.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).