WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengusaha untuk menjalankan bisnisnya secara jujur.
Peringatan ini muncul setelah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang mini market Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"KPK juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip usaha yang jujur agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Sabtu (14/5/2022).
Peringatan juga diberikan Firli kepada kepala daerah. Mereka diminta tak menyalahgunakan wewenangnya apalagi menerima pemberian tidak sah dari perizinan.
Firli mengingatkan pemberian izin usaha harusnya sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, ke depannya, kemajuan ekonomi bisa terjadi dan seluruh usaha yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian izin usaha," tegas Firli.
"Pemberian izin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Firli mengatakan perizinan usaha memang menjadi fokus KPK saat ini. Ada berbagai strategi yang dilakukan mulai dari pencegahan, pendidikan, hingga penindakan.
"Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut. [Tio]