WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengusaha untuk menjalankan bisnisnya secara jujur.
Peringatan ini muncul setelah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang mini market Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Baca Juga:
Kematian Winda Lorenza Jadi Sorotan, Ada Luka Tembak Tempel hingga Riwayat Pemeriksaan KPK
"KPK juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip usaha yang jujur agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Sabtu (14/5/2022).
Peringatan juga diberikan Firli kepada kepala daerah. Mereka diminta tak menyalahgunakan wewenangnya apalagi menerima pemberian tidak sah dari perizinan.
Firli mengingatkan pemberian izin usaha harusnya sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, ke depannya, kemajuan ekonomi bisa terjadi dan seluruh usaha yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
"KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian izin usaha," tegas Firli.
"Pemberian izin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Firli mengatakan perizinan usaha memang menjadi fokus KPK saat ini. Ada berbagai strategi yang dilakukan mulai dari pencegahan, pendidikan, hingga penindakan.