WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming yang menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya tidak ambil pusing terkait pernyataan Mardani Maming tersebut.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
"Kami tidak akan berkomentar panjang lebar, ini ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (24/6/2022).
Karyoto menegaskan bahwa lembaganya yakni KPK, bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dalam menangani suatu perkara korupsi.
"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," ucap Karyoto.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Karyoto mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat suatu kasus.
"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Karyoto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih baik, kata dia, dibahas dengan fakta-fakta.