WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput secara paksa salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan di kota Ambon.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya, satu orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, tersangka terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun rupanya yang bersangkutan dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menambahkan, kini yang bersangkutan sudah diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti saya kira teman-teman dapat menunggu kehadiran yang bersangkutan. Sekarang masih dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tandasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.