WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap tancap gas menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101.
Hal ini disampaikan KPK menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway terkait penetapan tersangka, dan pemblokiran rekening terkait penyidikan kasus ini.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
KPK, kata Ali, mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway. Sejak awal, KPK meyakini seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi heli AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW-101.
Hakim tunggal Nazar menyatakan penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.