WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita KPK tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tidak (masuk LHKPN)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kuak Skandal Lahan Rp 668 Miliar, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
Tessa menyampaikan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Masih di bengkel," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan. Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.
KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.
Dalam prosesnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.