WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita KPK tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).							
						
							
							
								"Tidak (masuk LHKPN)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4) mengutip CNN Indonesia.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Tessa menyampaikan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.							
						
							
							
								"Masih di bengkel," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.							
						
							
							
								Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan. Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK
									
									
										
									
								
							
							
								Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.							
						
							
							
								KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.							
						
							
							
								Dalam prosesnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.