WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus melacak jejak tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. K
Pengusutan kasus pencucian uang tidak berhenti dengan rampungnya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Adapun terkait dugaan TPPU-nya saat ini tim penyidik KPK tentu terus dalami," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Menurutnya, penyidik KPK akan menelusuri lebih mendalam dugaan aliran uang ke Lukas Enembe. Aliran uang itu diduga telah beralih bentuk menjadi aset-aset dengan nilai ekonomis.
"Dengan tujuan untuk disembunyikan disamar, dibelanjakan, sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal TPPU, beberapa aset telah disita tim penyidik KPK," ungkap Ali.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Diketahui, KPK menyampaikan Lukas Enembe segera diadili atas kasus suap dan gratifikasi. KPK kini telah merampungkan penyidikan kasus Lukas.
"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap, hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali belum menyebutkan di mana Lukas Enembe akan menjalani persidangan nantinya. Hal itu nantinya akan diumumkan ke publik setelah diperoleh kepastian.
"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ungkap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur. [eta]