WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemenangan praperadilan dengan menegaskan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah sesuai aturan.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
Mensos Saifullah Klaim Selama Ini Penyaluran Bansos Belum Tepat Sasaran
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK memenangkan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe mengenai penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Adapun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono yang memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe.
Selanjutnya, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penyidikan perkara yang melibatkan Rudy Tanoe tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoesoedibjo
Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.