WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus meluas. Setelah menyeret pejabat dinas dan pihak swasta, kini sorotan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah ke institusi penegak hukum.
Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal diminta keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Panik Saat Digerebek, Manajer Proyek Bakar Uang Rp3,8 Miliar untuk Singkirkan Bukti Korupsi
Pada Senin (21/7/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa dua jaksa, yaitu Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Gomgoman Halomoan Simbolon.
“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedua pejabat Kejari tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, tepatnya pada Jumat (18/7/2025). Namun, pemeriksaan itu ditunda dan akan dijadwal ulang.
Baca Juga:
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Antara Kapitalisme dan Gagalnya Swasembada Gula
“Nanti jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
Kasus korupsi proyek jalan ini pertama kali terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025).
OTT itu menyasar dua instansi strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.