WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin
Saiman, diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan
temuannya mengenai istilah Bina
Lingkungan, terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Istilah "Bina
Lingkungan" diduga merupakan rekomendasi yang diberikan pejabat eselon I
Kementerian Sosial (Kemensos) dan oknum anggota DPR kepada setidaknya 12
perusahaan agar dapat ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Padahal, faktanya, para
rekanan itu tidak memiliki kompetensi untuk menyediakan sembako.
"Kami menyadari peran serta
masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang
mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan
langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (3/2/2021).
KPK berharap, laporan Boyamin disertai
dengan data awal yang cukup memadai.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Hal ini penting agar temuan Boyamin
dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.
"Harapan kami tentu laporan
temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang
kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain karena untuk menjadi fakta
hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti
menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.