WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Kedua saksi tersebut merupakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga:
Meski Sebelumnya Ricuh, Pemakaman Lukas Enembe Berlangsung Aman
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (5/10).
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari anak dan istri Lukas. Selain itu, pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Frans Manibui (swasta/PT Cenderawasih Mas), Willicius, dan Yonater Karomba (swasta).
Ketiganya juga akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Keluarga Lukas Enembe Minta Maaf atas Insiden Pembakaran di Jayapura
Dalam beberapa waktu terakhir, tim penyidik KPK tengah mendalami penyewaan private jet oleh Lukas dan keluarganya.
Materi itu setidaknya telah dikonfirmasi kepada Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari, Pramugari Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Airlines Tamara Anggraeny, dan pilot pesawat RDG Airlines Sri Mulyanto.
Sementara itu, KPK hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.