WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun pada hari ini, Selasa, 18 Oktober.
Dia dipanggil berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ipi menyatakan Ridwan dipanggil sebagai saksi. Dia diduga mengetahui praktik lancung yang diduga dilakukan Lukas.
Selain Ridwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Setda Papua Woro Pujiastuti serta Staf Bendahara Keuangan Setda Papua Yance Parubak dan Sesno.
Diberitakan sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.
Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.