WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda (FY), sebagai saksi setelah menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Panggil Direktur dan Manajer Travel
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lain pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid tersebut.
Mereka adalah KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, AI selaku Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LUD selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, dan RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Kemudian CS selaku Kepala Seksi pada UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, AB selaku Kasi pada UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LM selaku Kepala Subbagian pada UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta TAB selaku Kasubbag pada UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Baca Juga:
KPK Periksa Pengusaha Rokok Rokhmawan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai Kemenkeu
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]