WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) menentukan sejumlah uang dalam penunjukan pemenang proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada tiga saksi yang diperiksa di Gedung Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, Kamis (14/4/2022) untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Disebutkan pula ada tiga saksi yang diperiksa, yaitu mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, dan Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang Stabat untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
KPK mengonfirmasi saksi itu terkait aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka Terbit yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap. Tersangka penerima suap ialah Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.