WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi jual beli liquefied natural gas (LNG) melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Dwi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (30/6).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (2/7).
Materi serupa turut ditanyakan tim penyidik KPK kepada sejumlah saksi lainnya.
Yakni Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah karyawan/pegawai dan pensiunan PT Pertamina hingga karyawan Eni Muara Bakau.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara.
Tim penyidik mengamankan beberapa dokumen yang disinyalir terkait dengan pengadaan LNG.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara.
"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ucap Ali beberapa waktu lalu. [jat]