WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim PN Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman sebagai saksi terkait beberapa perkara yang ditangani oleh tersangka hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Jalankan Penetapan Eksekusi, Juru Sita PN Jakbar Lakukan Eksekusi Lahan di Bulak Teko Kalideres
KPK menginformasikan bahwa saksi Dede sebelumnya bertugas di PN Surabaya.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima.
Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa, JPU Resmi Ajukan Banding
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.