WahanaNews.co | Majelis hakim menilai Teddy MInahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Seperti melasnir dari VIVA, Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman mati.
Namun, ada hal unik saat pembacaan sidang putusan tersebut. Teddy Minahasa tampak tersenyum lebar dan sumringah di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Garis-garis senyum tampak dilemparkan Teddy Minahasa meski tertutup masker biru tua.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Teddy menyalami tim kuasa hukum yang hadir lebih dulu di ruang sidang.
Baca Juga:
Irjen Teddy Segera Diadili, Hotman: Pengacara Senior Nggak Perlu Persiapan
Teddy Minahasa juga tampak menyapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa.
Teddy Minahasa tampak sedikit berbincang dan melakukan percakapan dengan JPU sembari sesekali bercanda.
Tidak ada kepanikan atau amarah yang muncul dari raut wajah sang jenderal. Dia tampak santai seolah tidak akan terjadi apapun.