wahananews.co, Jakarta - Bukan untung malah mutung, hal inilah yang jadi nasib nestapa didera para investor di PT Prosha Solusindo Prima (PSP) dan PT Prosha Multi Solusi Group (PMS), di Rukan Botanic Junction Blok H8, No.11, Puri Botanical Residence Mega Kebon Jeruk, Jalan Joglo, Jakarta Barat, dan di Belleza BSA 1 SFT Floor, Unit 106, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus tak tanggung-jawabnya pengurus kedua perusahaan yang bergerak di bidang trading foreign exchange (forex) dan bursa efek ini, berlanjut sengketa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Saat ini, dalam proses mediasi lantaran diperkarakan oleh dua penggugat GAL dan DL yang merasa ditipu pengurus kedua PT Prosha tersebut.
Baca Juga:
Jalankan Penetapan Eksekusi, Juru Sita PN Jakbar Lakukan Eksekusi Lahan di Bulak Teko Kalideres
Perkaranya, GAL dan DL, uangnya raib sekira Rp1,5 miliar lebih lantara diambil SSW sebagai Direktur PT Prosha Solusindo Prima dan Direktur Utama PT Prosha Multisolusi Group.
“Kami akan melanjutkan proses perdata ini. Setelah tergugat tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang kami seperti yang telah disepakati dalam perjanjian di tahun 2021. Kami merasa ditipu oleh Sandi Syachdana Wibawa, direktur kedua perusahaan profit sharing (prosha) tersebut,” ujar GAL kepada wahananews.co, Selasa (28/3/2023).
Literasi, selain GAL dan DL ini, ada puluhan investor lainnya yang juga bermasalah dengan sekira ratusan miliar rupiah uang investor yang raib yang gelap, tak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa, JPU Resmi Ajukan Banding
Kedua penggugat ini, menggugat di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 1143/Pdt.G/2022/PP. Jkt.Brt ini.
Mamad Sachroni (kiri), dulu, saat masih aktif di Bank DKI sebagai direktur keuangan dan Ketua Tim Pelaksana Simpeda Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), dan Asisten Wakil Presiden Bank DKI Listya Widada (kanan) saat acara konferensi pers Panen Rejeki BPD ke-2 di Hongkong Cafe, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2010. [sumber TEMPO/Dinul Mubarok].