WahanaNews.co, Jakarta - KPK telah memeriksa Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Syarif dicecar dugaan penerimaan uang dari Abdul Gani.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antar lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/1/24).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Syarif diperiksa di gedung KPK pada Jumat (5/1). Dia juga dicecar perihal pengurusan izin pertambangan yang dilakukan pihak Abdul Gani di Maluku Utara.
"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.
Sehari sebelum memeriksa Syarif, tim penyidik juga telah menggeledah kediaman politikus Gerindra di wilayah Tangerang Selatan. KPK menyita dokumen, termasuk alat elektronik. KPK akan menganalisis temuan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/1/24).
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. KPK juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta.
"Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta," ujarnya.