WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait dugaan korupsi dalam proses seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten (pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Selan itu, juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan PNS Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Adapun PNS Kementan yang diperiksa yakni atas nama Muchdar Soedarjo. KPK juga memeriksa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Felicia Imantaka; dan swasta Sintia Pritasari.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ucap Ali.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Diberitakan, KPK telah menetapkan Puput serta suaminya yang merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo.
Dalam kasus tersebut, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.