Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sebesar 88 persen merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, diperkirakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini mencapai sekitar Rp 17,6 miliar," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 25 Januari 2024.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, KPK menetapkan Reyna bersama dengan dua orang lainnya, yaitu I Nyoman dan Karunia, sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.