WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI yang berasal dari fraksi PDI-P, Ribka Tjiptaning.
Pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih, markas KPK, pada hari Kamis (1 /2/2024) kemarin.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Proses pemeriksaan terhadap Ribka terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan sistem proteksi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Tersangka dalam kasus ini memiliki inisial RU dan beberapa rekannya.
"Bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ribka pun hadir di lokasi untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa pengadaan sistem perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun anggaran 2012 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.
Korupsi ini menjerat Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015.