Pada Kamis (19/12/2025), KPK mengungkapkan delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Dua dari delapan orang tersebut adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Baca Juga:
KPK Bongkar 8 Celah Program MBG, Risiko Korupsi Mengintai
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sehari berselang, Jumat (20/12/2025), KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan ayah Ade Kuswara, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jejak Duit Haji Terkuak, Perantara Sudah Terima Tapi Belum Dibagikan ke DPR
Selain itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap.
Sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam kasus proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.