WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusaran kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi melebar setelah KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono.
Pemeriksaan dilakukan KPK terhadap Ono Surono terkait perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:
KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jawa Barat Terkait Suap Proyek Pemkab Bekasi
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030.
Diketahui, Ono Surono dan Ade Kuswara Kunang sama-sama merupakan politikus PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Berdasarkan catatan KPK, Ono Surono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB.
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Mereka adalah AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Kemudian DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Selanjutnya AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
KPK juga memeriksa TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Selain itu, dipanggil AGJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Kemudian HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Saksi lainnya adalah TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan kesepuluh sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dari berbagai unsur.
Pada Kamis (19/12/2025), KPK mengungkapkan delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Dua dari delapan orang tersebut adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sehari berselang, Jumat (20/12/2025), KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan ayah Ade Kuswara, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka.
Selain itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap.
Sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam kasus proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]