Pada Kamis (18/9/2025), KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain diproses oleh KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga:
Sidang Perdana Korupsi PGN Digelar, Hendi Prio Santoso Hadapi Dakwaan
Fokus utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kala itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca Juga:
Putusan MK Ubah Peta Penanganan Korupsi, KPK Mulai Lakukan Kajian
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.