Kemendagri menyebut, seorang calon bupati atau wali kota memerlukan biaya sekitar Rp 30 miliar, bahkan Rp 60 miliar hingga Rp 75 miliar jika ingin memenangkan kontestasi. Angka tersebut merupakan angka konservatif.
Bahkan terdapat calon kepala daerah yang menyiapkan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Modal itu dipergunakan calon untuk biaya kampanye, hingga serangan fajar menjelang hari pencoblosan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto Terdakwa Korupsi, Ajudan Alex Marwata Diperiksa
"Belum lagi adanya tuntutan atau permintaan yang kita kenal dengan istilahnya itu uang mahar untuk mencari kendaraan politik di parpol-parpol itu. Itu sesuatu yang, meskipun tidak terungkap secara terbuka, tapi kita semuanya mendengar dan itu sudah sering disampaikan oleh calon-calon kepala daerah ini," ungkap Alex.
Dengan modal yang besar, gaji kepala daerah tidak mampu menutupi. Akibatnya, modal yang telah dikeluarkan ditutupi dengan melakukan korupsi. Demikian juga jika modal pencalonan disokong oleh sponsor, imbalannya adalah bagi-bagi proyek.
"Bagi-bagi proyek sejak perencanaan dalam proses perencanaan APBD itu, nanti sudah ditentukan proyek ini nanti siapa yang akan mengerjakan. Kebanyakan proses lelangnya hanya formalitas," kata Alex.
Baca Juga:
Soal Pertemuan dengan Terdakwa Eko Darmanto, Alex Marwata Penuhi Panggilan Polda Metro
Meski membuka celah korupsi, Alex mengaku KPK tidak dapat berbuat banyak mencegah politik dinasti. Apalagi terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Juli 2015.
Dalam putusan judicial review Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut, MK menyatakan, larangan calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana merupakan aturan yang diskriminatif.
"Tentu saja kami tidak bisa membatasi seorang anggota keluarga misalnya ikut dalam Pilkada untuk menggantikan orang tuanya kah, Atau istri atau suaminya yang sudah selesai menjabat. Karena apa? Putusan MK sudah jelas menyatakan bahwa hak dipilih itu adalah hak setiap warga negara," katanya.