WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan dilakukan setelah dua tersangka menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/3).
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Mereka ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
"KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini yaitu JM dan SMD," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur mulai hari ini hingga 8 April 2025.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus SYL, KPK Sita Dokumen Rahasia di Kantor Hukum Febri Diansyah
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan belum ditahan.
Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.