WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan dilakukan setelah dua tersangka menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/3).
Baca Juga:
Kaget Dapat Transfer Rp1,2 Miliar, Mahasiswi Hukum Ini Pilih Lapor ke KPK
Mereka ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
"KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini yaitu JM dan SMD," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur mulai hari ini hingga 8 April 2025.
Baca Juga:
Skandal Kuota Haji 2024 Dibongkar KPK, Gus Yaqut Terancam Dipanggil
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan belum ditahan.
Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.