WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merevisi satu nama tersangka berkenaan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, KPK menetapkan Redi (RM) yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di MA sebagai tersangka. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Redi saat ini masih berstatus saksi.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Sementara, tersangka yang dimaksud KPK yakni Nurmanto Akmal (NA), yang juga merupakan seorang ASN di MA.
"Ada koreksi yang ingin kami sampaikan bahwa sebelumnya terkait dengan tujuh orang tersangka dilakukan penahanan ini, ada salah satu nama kemarin berinisial RM (Redi) seharusnya berinisial NA, yaitu itu ASN pada MA," kata Ipi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (23/9/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Delapan tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Mereka adalah Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.
Kemudian, PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.