WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan kuota haji oleh oknum Kementerian Agama membuat publik geger, namun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief memilih irit bicara.
Hilman menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail bagaimana praktik itu terjadi.
Baca Juga:
Kementerian Agama Perkuat Peran Madrasah Melalui Forum MABIMS Asia Tenggara 2025
"Kami sendiri belum tahu seperti apa, bagaimana dan di tingkat mana itu terjadi," kata Hilman saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang yang diserahkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah ke KPK terkait kasus korupsi kuota haji merupakan hasil pemerasan oknum Kemenag.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid dipaksa menyetor uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
Baca Juga:
MUI Apresiasi Wacana Peningkatan Status BP Haji Menjadi Kementerian Haji Umrah
"Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras," kata Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, Khalid akhirnya menuruti karena jalur furoda belum jelas, sementara oknum Kemenag menjanjikan jalur haji khusus dengan visa yang sudah tersedia.
"Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada," ujarnya.