WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri sudah cukup lama terjadi.
Namun, KPK baru mengungkapnya dalam ujian mandiri masuk Universitas Negeri Lampung (Unila).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Benar, dugaan praktik semacam ini, di perkara ini diduga sudah lama. Tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Ali mengatakan, tim penyidik bakal mendalami kasus tersebut. Ali berharap peristiwa suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru ini tidak terjadi lagi di tahun berikutnya.
"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," kata Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.