Meski demikian, jaksa KPK bakal menghadirkan Dudy Jocom untuk mendalami keterangannya, termasuk terkait aliran dana dari Waskita Karya ke Komisi II DPR.
"Biasanya hampir sama," tutur jaksa Dian.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.
Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Selain perusahaan BUMN di bidang konstruksi itu, jaksa KPK juga mendakwa Adi Wibowo memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80 juta.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.