"Semuanya, kan permintaan Komisi II itu kan diteruskan ke perencanaan, perencanaan menyampaikan ke PPK. PPK akhirnya minta ke para kontraktor," kata Dian.
Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diungkap dalam persidangan, pemberian uang itu direalisasikan dengan besaran sekitar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
"Pokoknya kejelasan dari Dudy Jocom kemarin itu estimasi sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar," ungkap Dian.
Uang itu diduga untuk memuluskan proyek pembangunan gedung IPDN.
"Untuk itu permintaan, kan 'pokoknya kalau mau gol, ini'," kata Dian.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Dalam keterangannya yang tertuang di BAP, Dudy Jocom berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani untuk memuluskan proyek IPDN tersebut.
"Ya nyebutnya di BAP seperti itu, karena PPK tahunya komunikasi antara perencanaan dengan DPR lewat Miryam, kan enggak mungkin ramai-ramai," kata jaksa Dian.
Dudy Jocom sejauh ini belum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Adi Wibowo.