WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan berkas perkara tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) agar dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Hal itu dilakukan setelah Annas mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan. Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Ali memastikan bahwa lembaganya patuh pada aturan hukum dalam menangani kasus Annas tersebut.
"Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan, sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," ujar Ali.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 4 April 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Annas.
"Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, register perkara nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian bunyi putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dipantau, Rabu 13 April 2022.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon (Annas Maamun) sebesar nihil.