WahanaNews.co | KPK akan mengkaji dugaan upaya perintangan penyidikan terhadap Mardani Maming oleh kuasa hukumnya bernama Denny Indrayana. Hal itu lantaran kuasa hukum Mardani Maming intens meminta KPK menunda penyidikan kliennya dengan dalih adanya praperadilan.
"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Firli menjelaskan KPK akan menganalisis soal sikap kuasa hukum Mardani Maming yang juga meminta KPK untuk menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Sejatinya, KPK menegaskan praperadilan bukan alasan untuk menunda proses penyidikan.
"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan pasal 21), dan apapun perbuatan yang dilakukan," terang Firli.
Minta Tunda Pemeriksaan
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon KPK untuk menunda pemeriksaan. Dia berharap penundaan itu setidaknya hingga putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
"KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari," kata Denny seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7).