WahanaNews.co, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat mantan narapidana korupsi sulit mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mendapatkan respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melihat keputusan ini sejalan dengan tujuan mereka untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, karena harapannya pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melansir Berita Satu, Minggu (1/10/2023).
Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam pengalaman menangani kasus-kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap pelaku korupsi.
Salah satu tuntutan tambahan tersebut adalah pencabutan hak politik bagi terdakwa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Ali Fikri menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku korupsi dalam proses politik, seperti hak untuk memilih atau dipilih.
Hal ini dianggap sebagai konsekuensi dari perbuatan korupsi yang telah dilakukan oleh pelaku, dan bertujuan untuk menegaskan bahwa mereka telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
"Dengan demikian, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi," ujar Ali Fikri.